Rabu, 17 Februari 2010

Terkait bantuan Rp. 40 juta Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan kepada PWI Sumsel
TRANSPARANSI KETUA PWI SUMATERA SELATAN DIPERTANYAKAN ???

• LSM BIN Sumsel layangkan laporan ke Kajati & Gubernur Sumsel

Bantuan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Rp. 40 juta dari APBD Sumsel untuk kegiatan study banding Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Selatan ke Kalimantan Timur pada November 2009 lalu disinyalir fiktif.

Salah seorang anggota PWI Sumsel dari media lokal di Sumatera Selatan (Id) menuturkan, bantuan untuk kegiatan ini telah dicairkan 100% melalui pos bantuan Pemda Sumsel pada November 2009 lalu. Namun dirinya menyayangkan kegiatan ini tidak pernah direalisasikan (fiktif).

”Kami menuntut transparansi ketua PWI Sumsel atas penggunaan dana ini karena sampai hari ini kegiatan study banding ke Kalimantan Timur tidak pernah direalisasikan. Lalu kemana ”perginya” dana Rp. 40 juta ini?” keluh Id.

Ketua PWI Sumsel, Oktaf Riady ketika dikonfirmasikan via handphone membenarkan telah dicairkannya dana bantuan ini. Namun menurut Oktaf bantuan yang telah diterima oleh PWI Sumsel hanya sebesar Rp. 30 juta. Oktaf juga membenarkan ketidakberangkatan PWI Sumsel untuk study banding ke Kalimantan Timur.

”Memang benar kami tidak jadi berangkat ke Kaltim namun dana bantuan tersebut sudah kami kembalikan lagi ke H. Alex Noerdin (Gubernur Sumatera Selatan)” Kata Oktaf.

Oktaf menjelaskan, dana Rp. 30 juta tersebut kemudian ”ditarik” kembali dari H. Alex Noerdin untuk menutupi kekurangan dana pada kegiatan Porwanas 2010.

Sebagaimana diketahui, APBD Sumsel sendiri telah mengalokasikan sekitar Rp 4,5 Miliar untuk kegiatan Porwanas PWI Sumsel yang dikelola sendiri oleh Pengurus PWI Sumsel dan Rp 1 Miliar untuk kegiatan HPN yang di kelola oleh Pemprov Sumsel. Jika dikalkulasikan, ada sekitar Rp 5,5 Miliar dana yang diserap dari APBD Sumsel untuk kegiatan Porwanas dan HPN PWI Sumsel pada 2010.

* LSM BIN Laporkan Ketua PWI Sumsel ke Kajati dan Gubernur Sumsel.

LSM Badan Investigasi Nasional sesuai dengan suratnya No.215/Kf/DPP_BIN/II/10 tanggal 11 Februari 2010 lalu telah melaporkan hal tersebut kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan Gubernur Sumatera Selatan. LSM ini menilai adanya dugaan kegiatan fiktif terhadap bantuan pemprov sumsel sehingga berpotensi terhadap kebocoran keuangan daerah (APBD Sumsel) senilai Rp. 30 juta***.

Rabu, 14 Oktober 2009

Badan Investigasi Nasional ( BIN )


LSM Badan Investigasi Nasional atau disingkat BIN didirikan di Palembang, Sumatera Selatan pada tanggal 10 November 2006 sebagai organisasi yang bersifat sosial, independent, demokratis dan terbuka.

Dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, LSM BIN ber-azazkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dengan memakai prinsip perjuangan dalam pengabdian kepada rakyat, bangsa dan Negara, menegakkan kebenaran dan keadilan serta memelihara persatuan dan kesatuan, menumbuh-kembangkan persaudaraan dan kebersamaan berdasarkan nilai-nilai Pancasila dan peraturan serta perundang-undangan yang berlaku.

Tujuan Organisasi;

Mewujudkan cita-cita dan Hak-Hak Azazi Manusia yang adil dan beradab.

Perduli terhadap pelestarian alam (Air, udara dan darat) dari pencemaran.

Mewujudkan kemerdekaan dan kedaulatan rakyat atas hak azazinya masing-masing dan tegaknya keadilan sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang tidak bertentangan dengan keadilan, dan kepatutan.

Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan Hak Azazi Manusia, kemerdekaan, keadilan dan perdamaian abadi.

Mengembangkan sikap kepedulian dan solidaritas dikalangan masyarakat luas demi terwujudnya rasa persatuan dan persaudaraan diantara sesama warga Negara Indonesia.

Meningkatkan Sumber daya Manusia dan kwalitas kehidupan masyarakat baik dibidang materil maupun spirituil.

Fungsi dan Peranan;

Wadah berhimpun bagi setiap warga Negara Indonesia, tanpa membedakan asal-usul, keturunan, suku, agama dan latar belakang sosial-ekonomi. Yang penting mempunyai visi dan komitmen yang sama dalam mewujudkan kepedulian terhadap kondisi dan masa depan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam bentuk tindakan-tindakan yang kongkrit dan bermanfaat bagi masyarakat pada umumnya.

Menghimpun, mendidik, mencerdaskan dan menyadarkan setiap insan termasuk anggota organisasi agar sadar akan hak dan kewajibannya selaku manusia, warga negara pembayar pajak yang setia.

Menghimpun, merumuskan dan memperjuangkan aspirasi kemanusiaan di Negara Kesaatuan Republik Indonesia khususnya di Sumatera Selatan, yang secara nyata untuk keadilan umat manusia, termasuk membela kepentingan Hak-Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) dan merk dihadapan pilar judikatif, eksekutif dan legislatif.

Mengkritisi masalah kehidupan rakyat pada umumnya dari pembodohan termasuk buruh, karyawan, pegawai negeri, pekerja professional dan pekerja swasta lainnya.

Mengkritisi masalah pendidikan pada umumnya, termasuk keberadaan murid/mahasiswa, orang tua murid, organisasi siswa/mahasiswa. Intra/Ekstra kurikuler, keberadaan guru, organisasi guru, lembaga-lembaga pendidikan, organisasi kemasyarakatan, paguyuban, lembaga adat, termasuk partai politik.

Mengkritisi masalah parlemen (legislatif), pemerintah (eksekutif) dan keberadaan penegakan hukum baik di eksekutif maupun di lembaga peradilan (yudikatif).

Mengkritisi terhadap penyalahgunaan uang negara dan harta kekayaan negara yang dibuat secara sistematis atau tidak, obligasi, penyertaan modal, hak domain negara, hak-hak ulayat yang tidak dimiliki secara individual, benda-benda tak bertuan, uang jaminan yang dititipkan di pengadilan dan di bank, hibah dan sumbangan dari negara, swasta dan pihak ketiga, hak negara baik di bumi / darat, laut / air dan udara yang akan muncul di kemudian hari, penilaian layak atau tidak layak terhadap penggunaan uang negara, dan lain-lain hak yang kemudian diketahui dan bernilai ekonomis bagi manusia dan negara baik bergerak ataupun tidak bergerak.

Mengkritisi terhadap prilaku aparat pemerintah, para pejabat, para pengusaha, perseroan termasuk BUMN / BUMD, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, politisi, pekerja profesi, buruh, tani, nelyan, peternak, pengemudi dan pekerja transportasi, karyawan, dan lain-lain sebagai subyek hukum dalam aktivitasnya baik yang bisa merugikan Negara maupun orang lain dalam arti luas diantaranya hak-hak konsumen dan negara termasuk KKN.

Mengkritisi terhadap masalah pemalsuan dokumen disegala bidang.

Mengkritisi terhadap masalah prilaku menyimpang individu atau kelompok sosial, prostitusi, perjudian, peredaran dan penyalahgunaan narkoba, hak-hak atas perkawinan, tindakan kriminal oleh seseorang atau aparat, pelecehan dan kelainan seksual dan lain-lain.

Mengkritisi masalah tindakan kriminal kerah putih (white collar cime), kejahatan perbankan, kejahatan melalui computer (cyber crime), pemalsuan uang, pencucian uang (money loundry), monopoli, percetakan, masalah persaingan tidak sehat, kejahatan yang terlegalisir, dan lain sebagainya.

Mengkritisi masalah teroris, kejahatan nasional, imigran, dokumen keimigrasian, tenaga kerja asing, tenaga kerja pada umumnya.

Mengkritisi masalah perdagangan, masalah pajak, penyelundupan (ekspor-impor), masalah bea – cukai, exit – permit dan lain sebagainya.

Mengkritisi tentang perlindungan upah bagi pekerja dan hak-hak sosial atas kehidupan.

Mengkritisi kelayakan pembangunan fasilitas pelayanan publik.

Sarana komunikasi sosial antara sesama anggota Badan Investigasi Nasional dan sesama lembaga-lembaga pemerintahan dan kenegaraan, serta antara Badan Investigasi Nasional dengan organisasi sosial kemasyarakatan lainnya.

Sarana untuk meningkatkan kwalitas Sumber Daya Manusia dan kwalitas kehidupan masyarakat baik dibidang materil maupun spirituil.