Rabu, 14 Oktober 2009

Badan Investigasi Nasional ( BIN )


LSM Badan Investigasi Nasional atau disingkat BIN didirikan di Palembang, Sumatera Selatan pada tanggal 10 November 2006 sebagai organisasi yang bersifat sosial, independent, demokratis dan terbuka.

Dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, LSM BIN ber-azazkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dengan memakai prinsip perjuangan dalam pengabdian kepada rakyat, bangsa dan Negara, menegakkan kebenaran dan keadilan serta memelihara persatuan dan kesatuan, menumbuh-kembangkan persaudaraan dan kebersamaan berdasarkan nilai-nilai Pancasila dan peraturan serta perundang-undangan yang berlaku.

Tujuan Organisasi;

Mewujudkan cita-cita dan Hak-Hak Azazi Manusia yang adil dan beradab.

Perduli terhadap pelestarian alam (Air, udara dan darat) dari pencemaran.

Mewujudkan kemerdekaan dan kedaulatan rakyat atas hak azazinya masing-masing dan tegaknya keadilan sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang tidak bertentangan dengan keadilan, dan kepatutan.

Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan Hak Azazi Manusia, kemerdekaan, keadilan dan perdamaian abadi.

Mengembangkan sikap kepedulian dan solidaritas dikalangan masyarakat luas demi terwujudnya rasa persatuan dan persaudaraan diantara sesama warga Negara Indonesia.

Meningkatkan Sumber daya Manusia dan kwalitas kehidupan masyarakat baik dibidang materil maupun spirituil.

Fungsi dan Peranan;

Wadah berhimpun bagi setiap warga Negara Indonesia, tanpa membedakan asal-usul, keturunan, suku, agama dan latar belakang sosial-ekonomi. Yang penting mempunyai visi dan komitmen yang sama dalam mewujudkan kepedulian terhadap kondisi dan masa depan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam bentuk tindakan-tindakan yang kongkrit dan bermanfaat bagi masyarakat pada umumnya.

Menghimpun, mendidik, mencerdaskan dan menyadarkan setiap insan termasuk anggota organisasi agar sadar akan hak dan kewajibannya selaku manusia, warga negara pembayar pajak yang setia.

Menghimpun, merumuskan dan memperjuangkan aspirasi kemanusiaan di Negara Kesaatuan Republik Indonesia khususnya di Sumatera Selatan, yang secara nyata untuk keadilan umat manusia, termasuk membela kepentingan Hak-Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) dan merk dihadapan pilar judikatif, eksekutif dan legislatif.

Mengkritisi masalah kehidupan rakyat pada umumnya dari pembodohan termasuk buruh, karyawan, pegawai negeri, pekerja professional dan pekerja swasta lainnya.

Mengkritisi masalah pendidikan pada umumnya, termasuk keberadaan murid/mahasiswa, orang tua murid, organisasi siswa/mahasiswa. Intra/Ekstra kurikuler, keberadaan guru, organisasi guru, lembaga-lembaga pendidikan, organisasi kemasyarakatan, paguyuban, lembaga adat, termasuk partai politik.

Mengkritisi masalah parlemen (legislatif), pemerintah (eksekutif) dan keberadaan penegakan hukum baik di eksekutif maupun di lembaga peradilan (yudikatif).

Mengkritisi terhadap penyalahgunaan uang negara dan harta kekayaan negara yang dibuat secara sistematis atau tidak, obligasi, penyertaan modal, hak domain negara, hak-hak ulayat yang tidak dimiliki secara individual, benda-benda tak bertuan, uang jaminan yang dititipkan di pengadilan dan di bank, hibah dan sumbangan dari negara, swasta dan pihak ketiga, hak negara baik di bumi / darat, laut / air dan udara yang akan muncul di kemudian hari, penilaian layak atau tidak layak terhadap penggunaan uang negara, dan lain-lain hak yang kemudian diketahui dan bernilai ekonomis bagi manusia dan negara baik bergerak ataupun tidak bergerak.

Mengkritisi terhadap prilaku aparat pemerintah, para pejabat, para pengusaha, perseroan termasuk BUMN / BUMD, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, politisi, pekerja profesi, buruh, tani, nelyan, peternak, pengemudi dan pekerja transportasi, karyawan, dan lain-lain sebagai subyek hukum dalam aktivitasnya baik yang bisa merugikan Negara maupun orang lain dalam arti luas diantaranya hak-hak konsumen dan negara termasuk KKN.

Mengkritisi terhadap masalah pemalsuan dokumen disegala bidang.

Mengkritisi terhadap masalah prilaku menyimpang individu atau kelompok sosial, prostitusi, perjudian, peredaran dan penyalahgunaan narkoba, hak-hak atas perkawinan, tindakan kriminal oleh seseorang atau aparat, pelecehan dan kelainan seksual dan lain-lain.

Mengkritisi masalah tindakan kriminal kerah putih (white collar cime), kejahatan perbankan, kejahatan melalui computer (cyber crime), pemalsuan uang, pencucian uang (money loundry), monopoli, percetakan, masalah persaingan tidak sehat, kejahatan yang terlegalisir, dan lain sebagainya.

Mengkritisi masalah teroris, kejahatan nasional, imigran, dokumen keimigrasian, tenaga kerja asing, tenaga kerja pada umumnya.

Mengkritisi masalah perdagangan, masalah pajak, penyelundupan (ekspor-impor), masalah bea – cukai, exit – permit dan lain sebagainya.

Mengkritisi tentang perlindungan upah bagi pekerja dan hak-hak sosial atas kehidupan.

Mengkritisi kelayakan pembangunan fasilitas pelayanan publik.

Sarana komunikasi sosial antara sesama anggota Badan Investigasi Nasional dan sesama lembaga-lembaga pemerintahan dan kenegaraan, serta antara Badan Investigasi Nasional dengan organisasi sosial kemasyarakatan lainnya.

Sarana untuk meningkatkan kwalitas Sumber Daya Manusia dan kwalitas kehidupan masyarakat baik dibidang materil maupun spirituil.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar