Rabu, 17 Februari 2010

Terkait bantuan Rp. 40 juta Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan kepada PWI Sumsel
TRANSPARANSI KETUA PWI SUMATERA SELATAN DIPERTANYAKAN ???

• LSM BIN Sumsel layangkan laporan ke Kajati & Gubernur Sumsel

Bantuan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Rp. 40 juta dari APBD Sumsel untuk kegiatan study banding Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Selatan ke Kalimantan Timur pada November 2009 lalu disinyalir fiktif.

Salah seorang anggota PWI Sumsel dari media lokal di Sumatera Selatan (Id) menuturkan, bantuan untuk kegiatan ini telah dicairkan 100% melalui pos bantuan Pemda Sumsel pada November 2009 lalu. Namun dirinya menyayangkan kegiatan ini tidak pernah direalisasikan (fiktif).

”Kami menuntut transparansi ketua PWI Sumsel atas penggunaan dana ini karena sampai hari ini kegiatan study banding ke Kalimantan Timur tidak pernah direalisasikan. Lalu kemana ”perginya” dana Rp. 40 juta ini?” keluh Id.

Ketua PWI Sumsel, Oktaf Riady ketika dikonfirmasikan via handphone membenarkan telah dicairkannya dana bantuan ini. Namun menurut Oktaf bantuan yang telah diterima oleh PWI Sumsel hanya sebesar Rp. 30 juta. Oktaf juga membenarkan ketidakberangkatan PWI Sumsel untuk study banding ke Kalimantan Timur.

”Memang benar kami tidak jadi berangkat ke Kaltim namun dana bantuan tersebut sudah kami kembalikan lagi ke H. Alex Noerdin (Gubernur Sumatera Selatan)” Kata Oktaf.

Oktaf menjelaskan, dana Rp. 30 juta tersebut kemudian ”ditarik” kembali dari H. Alex Noerdin untuk menutupi kekurangan dana pada kegiatan Porwanas 2010.

Sebagaimana diketahui, APBD Sumsel sendiri telah mengalokasikan sekitar Rp 4,5 Miliar untuk kegiatan Porwanas PWI Sumsel yang dikelola sendiri oleh Pengurus PWI Sumsel dan Rp 1 Miliar untuk kegiatan HPN yang di kelola oleh Pemprov Sumsel. Jika dikalkulasikan, ada sekitar Rp 5,5 Miliar dana yang diserap dari APBD Sumsel untuk kegiatan Porwanas dan HPN PWI Sumsel pada 2010.

* LSM BIN Laporkan Ketua PWI Sumsel ke Kajati dan Gubernur Sumsel.

LSM Badan Investigasi Nasional sesuai dengan suratnya No.215/Kf/DPP_BIN/II/10 tanggal 11 Februari 2010 lalu telah melaporkan hal tersebut kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan Gubernur Sumatera Selatan. LSM ini menilai adanya dugaan kegiatan fiktif terhadap bantuan pemprov sumsel sehingga berpotensi terhadap kebocoran keuangan daerah (APBD Sumsel) senilai Rp. 30 juta***.